Mediatataruang – Sekretariat Negara mengonfirmasi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 Juni 2020 lalu. Beleid tersebut merupakan pengganti UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 12 Mei 2020.
Presiden Jokowi diminta memastikan Undang-Undang tersebut mengatur Tata Kelola Minerba di tanah air agar sesuai dengan Konstitusi Pasal 33 UUD45. Agar Kekayaan Alam minerba yang ada diperut bumi bisa maksimal dikembangkan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi. Untuk itu sistem tata kelola harus disederhanakan agar tidak birokratik, berbelit-belit dan ribet. Bergelora.com memuat wawancara dengan Dr Kurtubi, Alumnus Colorado School of Mines, Amerika Serikat, Institut Francaise du Petrole, Perancis dan Direktur Center for Mineral and Energy Economics Studies. (Redaksi)
Bagaimana pandangan anda terhadap Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru sudah ditandatangani Presiden?
Discussion about this post