Mediatataruang – Sebelum membicarakan langkah-langkah terobosan yang perlu dilakukan — sehingga ‘darah’ dapat tetap mengalir ke sekujur organ tubuh bangsa kita meskipun hanya dalam kondisi minimal demi sekedar semuanya dapat bertahan hidup — maka terlebih dahulu patut dicermati, siapa yang paling banyak menguasai cadangannya (baca: likuiditas) hari ini?
Krisis moneter 1998 telah memberi pelajaran yang amat berharga. Sistem penjaminan simpanan masyarakat pada industri perbankan — yang sempat mengundang masalah moral hazard, baik di sisi pengelola bank maupun nasabahnya — telah melahirkan UU No. 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Terkait keterbukaan informasi, salah satu berkah kehadiran lembaga tersebut adalah, dalam hal ketersediaan sejumlah data industri perbankan di negeri kita. Meski belum sempurna dan baru mampu menyediakan untuk rentang waktu terbatas, informasi yang disajikan kiranya cukup bermanfaat. Setidaknya dapat menggambarkan situasi dan kondisi ‘peredaran darah’ di sekujur tubuh bangsa kita hari ini.
Discussion about this post