Kewajiban rehabilitasi DAS bagi pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) menjadi sangat penting karena perbaikan lingkungan tidak mungkin dibebankan hanya kepada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah semata. Hal ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.
“Namun harus dilakukan oleh semua unsur secara bersama-sama atau “Urun Daya” (crowdsourcing), bahwa setiap orang wajib berpartisipasi melakukan perbaikan lingkungan sesuai dengan kemampuan dan kedudukannya,”ujar Siti Nurbaya saat acara serial Webinar tentang Rehabilitasi DAS, Senin (7/9/2020).
Di masa pandemi Covid-19, selain bermanfaat bagi lingkungan, rehabilitasi DAS juga dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat berupa upah kerja harian yang dapat menjadi salah satu bentuk jaring pengaman sosial bagi masyarakat.
“Kebijakan yang diterapkan Pemerintah, khususnya melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sepenuhnya diorientasikan pada pemenuhan kebutuhan rakyat dengan tetap mengedepankan pada perlindungan dan perbaikan lingkungan,”ungkapnya.
Discussion about this post