Mediatataruang.com, Kab Tasikmalaya-Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tasikmalaya, Kembali akan dilaporkan oleh LSM BRANTAS (Barisan Rakyat Antikorupsi Tatar Sunda) bukan lagi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tapi langsung ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta dalam waktu dekat ini, terkait dugaan sejumlah kasus korupsi, kolusi, nepotisme dan monopoli yang disinyalir merugikan negara miliaran rupiah.
Selain itu, LSM yang juga pemerhati korupsi di lingkungan pemerintahan, berencana akan melakukan Audiensi juga ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Komisi Kejaksaan dan Pengawasan Kejaksaan Agung di Jakarta dengan memberikan Laporan Pengaduan.
Ketua Umum DPP LSM BRANTAS, Wanwan Mulyawan menegaskan, tidak ada langkah lain, selain melaporkan beberapa kasus dugaan korupsi di PUPR Kabupaten Tasikmalaya ke Kejaksaan Agung RI dan lembaga terkait lainnya. Karena kasus yang menyengsarakan rakyat banyak ini seolah menjadi hal lumrah di kabupaten yang berpenduduk sebanyak 1.675.554 jiwa itu.
Discussion about this post