Mediatataruang.com – Banyaknya bangunan fisik yang bersifat permanen serta sarana prasarana wisata non wisata yang dibangun di sepanjang tepi pesisir Palabuhanratu atau kawasan sempadan pantai. Terkait hal tersebut, Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi di komplek perkantoran Jajaway, Palabuhanratu.
Kedatangan masa HMI diterima anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Usep Wawan sebagai anggota Komisi 1 dan ketua Fraksi Partai Gerindra. Maksud kedatangan mereka untuk melakukan audiensi.
“Kedatangan kami untuk melakukan audiensi guna menuntut penegakan perda dan izin terkait pembangunan sempadan pantai tersebut,” ujar koordinator lapangan HMI, Hadad Abdullah kepada awak media, Senin (28/9/2020).
Dijelaskan Hadad, soal bangunan di sempadan pantai dianggap telah melanggar perda nomor 22 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2012-2023 pasal 1 ayat 48-49. Dalam aturan tersebut menyatakan bahwa sempadan pantai merupakan daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
Discussion about this post