• Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
Sabtu, Mei 24, 2025
  • Login
  • Register
Media Tata Ruang
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Media Tata Ruang
No Result
View All Result

Home » Disahkannya Omnibus Law, Puluhan Pasal Dalam UU Penataan Ruang Diubah dan Dihapus

Disahkannya Omnibus Law, Puluhan Pasal Dalam UU Penataan Ruang Diubah dan Dihapus

MTR 02 by MTR 02
07/10/2020
in #iniruangku, HeadLine
0
Dewi Sri dibongkar

Dewi Sri dibongkar

0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mediatataruang -Dengan disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja pada Senin, 5 Oktober 2020, sejumlah pasal dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dirombak. Sekitar 38 pasal aturan Tata Ruang yang diubah, dihapus, dan ditambahkan.

Sejumlah perubahan utama yang terjadi, berikut di antaranya:

  1. Klausul Izin Jadi Kesesuaian
    Perubahan drastis yang terjadi pada Pasal 1 ayat 32 dalam UU Tata Ruang. Semula, ada klausul “izin pemanfaatan ruang”. Klausul ini kemudian hilang di Omnibus Law dan berganti menjadi “kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Perubahan ini membawa dampak signifikan pada aturan di selanjutnya, termasuk dalam hal pelanggaran terhadap tata ruang. Jika sebelumnya pidana terhadap pelanggaran izin, maka sekarang pidana terhadap pelanggaran kesesuaian pemanfaatan ruang.
  1. Kewenangan Gubernur dan Bupati Dipangkas
    Dalam Pasal 10 UU Tata Ruang, pemerintah provinsi (Gubernur dan DPRD setempat) masih berwenang untuk melaksanakan penataan kawasan strategis di daerah mereka. Hal yang berlaku bagi pemerintah kabupaten kota (Bupati dan DPRD setempat), dalam Pasal 11. Kewenangan ini dihapus dalam Omnibus Law. Sehingga, kewenangan daerah kini hanya sebatas pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pelaksanaan penataan ruang. Kemudian, kerja sama antar daerah.
  1. Aturan Tata Ruang Pedesaan Dibabat
    Dalam UU Tata Ruang, ada 6 pasal sekaligus yang mengatur soal perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang di desa. Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 49 sampai Pasal 54. Lewat UU Tata Ruang, penataan ruang di desa bisa dilakukan di tingkat kecamatan sampai desa. Keenam pasal ini dibabat habis alias dihapus dalam Omnibus Law.
  1. Hak Menuntut Jadi Keberatan
    Dalam Pasal 60 huruf d UU Tata Ruang, masyarakat berhak mengajukan tuntutan kepada pejabat berwenang bila ada pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di daerah mereka. Dalam Omnibus Law, klausul “mengajukan tuntutan” ini hilang dan berganti menjadi “mengajukan keberatan”
  2. Pidana Korporasi Dikorting
    Dalam Pasal 74 UU Tata Ruang, pidana berupa denda bagi korporasi yang melanggar aturan tata ruang sebesar 3 kali lipat dari denda untuk individu pelanggar.

Tapi dalam Omnibus Law, hukuman denda ini dikorting menjadi hanya seperiga saja. Artinya, denda bagi korporasi pelanggar lebih rendah daripada individu yang melanggar.

Sebaliknya, semua jenis pidana berupa denda bagi individu pelanggar dinaikkan. Sebagian pidana penjara turun dan sebagian lainnya tetap. Artinya tidak ada hukuman penjara yang naik dalam Omnibus Law.

Tags: #Penataan RuangUU Tata Ruang
Previous Post

Menteri LHK Ingatkan Pemda: Untuk Regulasi Pemetaan Sudah Ada Standar Nasional

Next Post

Menteri LHK Tegaskan UU Cipta Kerja Tidak Menghapus Izin Lingkungan

BeritaTerkait

Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan RI
#iniruangku

Refleksi dan Tantangan Pengendalian Karhutla di Indonesia

04/05/2025
Ulli Sigar Rusady Bersama Ratusan Pegiat Lingkungan Peringati Hari Bumi Sedunia 2025
#iniruangku

Ulli Sigar Rusady Bersama Ratusan Pegiat Lingkungan Peringati Hari Bumi Sedunia 2025

26/04/2025
Dukung Gebrakan Dedi Mulyadi, Kaukus Aktivis Lingkungan Jabar Ingatkan Krisis Air Tanah dan Degradasi KBU
#iniruangku

Dukung Gebrakan Dedi Mulyadi, Kaukus Aktivis Lingkungan Jabar Ingatkan Krisis Air Tanah dan Degradasi KBU

18/04/2025
Catatan dari Climate Reality Leadership Corps Training 2025
#iniruangku

Catatan dari Climate Reality Leadership Corps Training 2025

07/04/2025
Kembali Menjadi Hutan: Menjemput Masa Depan dari Warisan yang Telah Lelah
#iniruangku

Kembali Menjadi Hutan: Menjemput Masa Depan dari Warisan yang Telah Lelah

29/03/2025
Pasca UUCK, Perusakan dan Pembukaan Lahan Berskala Besar dimulai
#iniruangku

Perusakan dan Pembukaan Lahan Berskala Besar dimulai Pasca UUCK

28/03/2025
Next Post
Menteri LHK Tegaskan UU Cipta Kerja Tidak Menghapus Izin Lingkungan

Menteri LHK Tegaskan UU Cipta Kerja Tidak Menghapus Izin Lingkungan

Discussion about this post

  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • MediaTataRuang
  • MFCTeam Network
  • Sample Page

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In