Dedi mengatakan dalam rencana aksi ini penting sekali dilakukan edukasi dan pemahaman terhadap masyarakat. Hal ini perlu dilakukan KLHk sebagai pemegang kawasan dan pemerintah Daerah dimana masyarakatnya perlu beradaptasi dengan baik.
“Sayang sekali jika Pemprov tidak peduli, sebab Macan tutul selain dilindungi dan terancam punah. Macan tutul ini juga merupakan satwa identitas Jawa Barat melalui SK Gubernur tahun 2007,”katanya.
Maka dari itu, lanjut Dedi menyebutkan pihaknya akan terus menerus mengingatkan kepada pihak KLHK dan Pemprov Jabar untuk segera menyusun Rencana Aksi sesuai Mandat UU Kehutanan dan UU KSDAE serta turunan dari itu yaitu perdirjen KSDAE yang mengatur Satwa dilindungi di dalam kawasan dan luar kawasan.
Discussion about this post