Oleh : Entang Sastraatmadja
Mediatataruang.com – Salah satu pesan penting dari Undang Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang belum dilakukan Pemerintah sejak UU ini dilahirkan adalah terbentuk nya Lembaga Pangan di tingkat nasional. Sudah hampir 8 tahun, Pemerintah tetap saja tidak berminat untuk membentuk nya. Para Wakil Rakyat pun kini mulai kendor untuk mengingatkan Pemerintah.
Sekedar mengingatkan, Dalam Bab XII tentang Kelembagaan Pangan Pasal 126 disuratkan : “Dalam hal mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan nasional, dibentuk lembaga Pemerintah yang menangani bidang Pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden”.
Selanjut nya dalam Pasal 127 ditegaskan Lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pangan.
Kemudian di Pasal 128 disebutkan, “Lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 dapat mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan penugasan khusus kepada badan usaha milik negara di bidang Pangan untuk melaksanakan produksi, pengadaan, penyimpanan, dan/atau distribusi Pangan Pokok dan Pangan lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah”.
Discussion about this post