(Refleksi Hari Tata Ruang Nasional)
Media Tata Ruang – Tanggal 8 November mendatang, kembali akan diperingati Hari Tata Ruang Nasional. Agenda tersebut mulai digelar sejak tahun 1949 bertepatan dengan Hari Tata Kota se-dunia (World Town Planning Day). Di Indonesia, mulai diperingati pada tahun 2008, setelah terbitnya payung hukum penataan ruang berupa UU.24 Tahun 1992 kemudian diperbaharui lewat UU.26 Tahun 2007. Beberapa tahun setelahnya, Presiden Republik Indonesia menetapkan tanggal 8 November sebagai Hari Tata Ruang Nasional, melalui Kepres No.28 tahun 2013. Hal itu dimaksudkan sebagai wujud komitmen negara untuk secara terus menerus meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat di bidang penataan ruang.
Ironisnya, penataan ruang Indonesia hingga saat ini, seakan tak memiliki arah dan orientasi yang jelas. Terlalu mudah ‘diaduk-aduk’ oleh kepentingan kekuasaan. Paling mutakhir, adalah dengan berlakunya UU.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berdampak pada perubahan skema penataan ruang di Indonesia. Lantas, mau kemana sesungguhnya penataan ruang kita?
Discussion about this post