Mediatataruang.com – Mantan Wakil Ketua Kadin Jabar Bidang Lingkungan Hidup dan CSR Dony Mulya, yang kini menjadi terdakwa kasus ITE, memberikan pledoi dihadapan Hakim dan JPU, atas tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang pledoi, di ruang Sidang I Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (12/11) sore, Kuasa Hukum Terdakwa, Ferdy Rizky, menjelaskan bahwa dalam peradilan pidana dakwaan primair tidak terbukti.
“Kami melihat dakwaan primair oleh jaksa tidak terbukti. Untuk dakwaan Subsider terkait pencemaran nama baik sesuai UU ITE, kita bersebrangan dengan beberapa unsur,” jelasnya usai sidang Pledoi, di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis sore.
Dalam pembuktian oleh Jaksa, tim pengacaranya tidak sependapat terhadap unsur tersebut. “Kami menilai bahwa yang paling penting lagi unsur kesalahan tidak terbukti. Jadi ada hubungan sebab akibat dalam kasus Dony ini,” paparnya.
Dalam chat whatsap oleh Dony, tidak ujug ujug melakukan whatsap tersebut tanpa sebab. “Dony melakukan itu karena diberhentikan, karena melawan hukum dari Kadin Pusat, sehingga ada Musprovlub Kadin Jabar, yang membatalkan pengurus yang dipimpin Tatan saat itu,” jelasnya.
Discussion about this post