Mediatataruang.com -Kepala Kajari Jaktim menetapkan Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, JY, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Rp 1,4 triliun. Kementerian ATR/BPN meminta agar penegakan hukum dilakukan seadil-adilnya.
“Kami persilakan penegakan hukum untuk menentukan langkah hukum yang terbaik. Jika bersalah, Kementerian ATR/BPN tidak akan memberi bantuan hukum sama sekali. Tapi bagi yang tidak bersalah, hanya karena perubahan UU, misalnya, kementerian akan memberi bantuan hukum sepenuhnya,” kata Jubir Kementerian ATR/BPN M Taufiqulhadi kepada wartawan, Selasa (5/1/2021).
“Oknum disebut JY ini telah diberhentikan secara tidak terhormat oleh menteri,” imbuhnya.
Pemecatan itu menjadi komitmen Kementerian ATR/BPN dalam membenahi birokrasi di lembaganya. Tujuannya agar hak-hak masyarakat terpenuhi.
“Dari situ kita ketahui, bersangkutan diduga bersalah. Ia diberhentikan karena banyak merugikan masyarakat atau pihak lain yang tengah berusaha untuk mendapatkan pelayanan dari BPN,” tegas Taufiq.
Discussion about this post