Scroll untuk baca artikel
#iniruangkuHeadLine

Wakil Gubernur DKI Jakarta Pertanyakan Tanggung Jawab Sofyan Djalil Soal Banjir

320
×

Wakil Gubernur DKI Jakarta Pertanyakan Tanggung Jawab Sofyan Djalil Soal Banjir

Sebarkan artikel ini

Diketahui, Perpres 60 tahun 2020 mengatur tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.

Strategi dalam penerapan dan pemantapan program itu terdiri dari pengembangan pola ruang hulu, tengah, hilir, pesisir, terutama pengembangan Kawasan Budi Daya. Kemudian penerapan aturan ketat terhadap pembangunan di sepanjang sempadan sungai.

Lalu peningkatan fungsi situ, danau, embung, dan waduk serta pengendalian banjir, debit air, serta peningkatan kapasitas sungai.

Dalam dalam rangka mengoordinasikan pelaksanaan pengelolaan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur, dibentuk suatu kelembagaan koordinasi penyelenggaraan penataan ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur. Diatur dalam Pasal 135.

Di pasal yang sama dijelaskan bahwa koordinasi pelaksanaan pengelolaan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur dipimpin oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang. Dalam hal ini, adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *