• Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
Sabtu, Mei 24, 2025
  • Login
  • Register
Media Tata Ruang
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Media Tata Ruang
No Result
View All Result

Home » RESTORASI JUSTICE BAGI PELANGGAR, AKANKAH MENCIPTAKAN POLA RUANG YANG BERKEADILAN?

RESTORASI JUSTICE BAGI PELANGGAR, AKANKAH MENCIPTAKAN POLA RUANG YANG BERKEADILAN?

by
03/03/2021
in Uncategorized
0
RESTORASI JUSTICE BAGI PELANGGAR, AKANKAH MENCIPTAKAN POLA RUANG YANG BERKEADILAN?
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil memberikan sanksi administratif berupa keadilan restoratif atau restorative justice kepada pengembang Grand Kota Bintang yaitu PT Kota Bintang Rayatri. Ini berkaitan dengan terjadinya penyempitan sungai cakung akibat pembangunan perumahan yang tidak sesuai standart perizinan, yang berakibat terjadinya banjir pada underpass Jalan Jakarta Outer Ring Road (JOOR) Kali Malang Bekasi.

“Selama pengembang Grand Kota Bintang bisa mengembalikan kembali fungsi sungai, maka Kami tidak akan mempidanakan mereka”, ujar Sofyan saat ditemui di kantornya.

Sementara Ahli Hukum Pertanahan Eddy Leks mengungkapkan, keadilan restoratif sejatinya berkaitan dengan aspek hukum pidana. Keadilan restoratif ini dapat diartikan sebagai tanggapan terhadap perilaku kejahatan yang berfokus pada pemulihan dari pelaku kejahatan dan penyelesaian atas masalah-masalah yang muncul dari perbuatan tersebut. “Korban, pelaku, dan masyarakat secara bersama-sama mengembalikan keselarasan di antara para pihak,” ujar Eddy.

Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Gelapnyawang Nusantara: Ada Dugaan Mafia Tanah Pengadaan Lahan Lintasan Cisumdawu

Next Post

Mau Rumah Bebas PPN, Ini syaratnya

BeritaTerkait

PLN UP3 Majalaya
Uncategorized

Santuni 50 Balita, PLN UP3 Majalaya Gelar Program ‘Cekal Stunting’

26/09/2023
HPN 2023
Uncategorized

HPN 2023, PLN ULP Rancaekek Kerjasama dengan Unjani Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

14/09/2023
PLN hari pelanggan nasional
Uncategorized

Hari Pelanggan Nasional 2023, PLN Tingkatkan Pelayanan dan Kepuasan Pelanggan

07/09/2023
BUMN, PT Antam dan Semen Indonesia Masuk dalam List Perusahaan Tak Berizin di Bidang Kehutanan
Uncategorized

BUMN, PT Antam dan Semen Indonesia Masuk dalam List Perusahaan Tak Berizin di Bidang Kehutanan

19/06/2023
PLN UP3 Majalaya santuni para santri.
Daerah

PLN UP3 Majalaya Santuni Santri di Bulan Ramadhan

05/04/2023
Banyak Hutan Yang Hilang, FK3I Jabar Siapkan Tim Investigasi Realisasi IPPKH
Uncategorized

FK3I Jabar Desak Perusahan Pemegang IPPKH Segera Ganti Lahan Kompensasi dan Hutankan Kembali

15/10/2022
Next Post
Mau Rumah Bebas PPN, Ini syaratnya

Mau Rumah Bebas PPN, Ini syaratnya

Discussion about this post

  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • MediaTataRuang
  • MFCTeam Network
  • Sample Page

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In