Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil memberikan sanksi administratif berupa keadilan restoratif atau restorative justice kepada pengembang Grand Kota Bintang yaitu PT Kota Bintang Rayatri. Ini berkaitan dengan terjadinya penyempitan sungai cakung akibat pembangunan perumahan yang tidak sesuai standart perizinan, yang berakibat terjadinya banjir pada underpass Jalan Jakarta Outer Ring Road (JOOR) Kali Malang Bekasi.
“Selama pengembang Grand Kota Bintang bisa mengembalikan kembali fungsi sungai, maka Kami tidak akan mempidanakan mereka”, ujar Sofyan saat ditemui di kantornya.
Sementara Ahli Hukum Pertanahan Eddy Leks mengungkapkan, keadilan restoratif sejatinya berkaitan dengan aspek hukum pidana. Keadilan restoratif ini dapat diartikan sebagai tanggapan terhadap perilaku kejahatan yang berfokus pada pemulihan dari pelaku kejahatan dan penyelesaian atas masalah-masalah yang muncul dari perbuatan tersebut. “Korban, pelaku, dan masyarakat secara bersama-sama mengembalikan keselarasan di antara para pihak,” ujar Eddy.
Discussion about this post