Mediatataruang.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan, maraknya praktik mafia tanah karena adanya keterlibatan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini terjadi karena BPN merupakan lembaga yang berwenang menerbitkan sertifikat kepemilikan atas tanah. Demikian dikatakan Kepala Unit (Kanit) 5 Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri AKBP Kristinatara Wahyuningrum dalam diskusi virtual, Jumat (12/03/2021).
“Sertifkat tidak muncul kalau tidak ada persetujuan BPN yang menerbitkan sertifikat tersebut, sehingga inilah, yang kemudian menjadi pemicu dari adanya mafia tanah,” ujar Kristina. (seperti dilansir kompas.com)
BPN seharusnya lebih selektif karena punya data fisik dan data yuridis dari tanah yang tentunya tidak akan serta merta membuat atau menerbitkan sertifikat sembarangan. Selain oknum BPN, oknum pemerintahan lainnya yang ikut terlibat dalam praktik ilegal ini adalah lurah, dan camat.
Lurah dan camat ini secara struktur organisasi merupakan Pemerintahan terendah yang paling dekat dengan masyarakat. Jika mereka mudah bekompromi, akan menjadi celah bagi mafia tanah untuk leluasa mengembangkan bisnis terlarangnya.
Discussion about this post