Mediatataruang.com – Presiden Joko Widodo memberikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah saat pertemuan mereka dengan Presiden di Istana Negara beberapa waktu lalu.
Dalam halaman resmi PP Pemuda Muhammadiyah tertanggal 19 Maret 2021, Sekjen PP Pemuda Muhammdiyah, Dzulfikar Ahmad Tawlla mengaku telah menerima alokasi TORA seluas 19.685 hektar dari Presiden RI. Lokasi alokasi tersebut tersebar di Kecamatan Babat Supat, Keluang, Sungai Lilin dan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Menyikapi hal tersebut, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyampaikan beberapa pandangan sebagai berikut:
*Pertama, dalam Reforma Agraria istilah kelola lahan itu tidak ada. Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) itu diberikan kepada masyarakat yang berhak dalam bentuk hak atas tanah secara penuh sesuai UUPA 1960 dan Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
*Kedua, Pemuda Muhammadiyah secara institusi bukan subyek yang tepat bagi RA. Sebab, TORA wajib diberikan terlebih dahulu kepada petani tidak bertanah (buruh tani), petani kecil (gurem), petani penggarap, nelayan tradisional, masyarakat miskin, masyarakat adat dan masyarakat setempat yang menggantungkan hidupnya pada kebudayaan agraris. Merekalah yang paling berhak.
Discussion about this post