Mediatataruang.com – Perum Perhutani bisa jadi bakal terancam dan akan terpaksa merumahkan 6.000 pegawainya, jika Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 Tahun 2021 itu nantinya jadi dilaksanakan. Hal ini disampaikan Ketua Umum Serikat Karyawan (Sekar) Perhutani, Muhammad Ikhsan dan Ketua Umum Serikat Pekerja dan Pegawai Perhutani (SP2P), Slamet Juwanto.
PP tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang diselaraskan dengan UU no. 11 Tahun 2021, tentang Cipta Kerja, salah satu konsekwensinya adalah lepasnya sekitar satu juta hektar lahan yang sebelumnya termasuk dalam kawasan hutan negara, yang dikelola Perhutani.
Seperti diketahui, saat ini Perum Perhutani masih dipercaya untuk mengelola kawasan hutan negara seluas 2,4 juta hektar di pulau Jawa dan Madura.
“Dengan 18.000 karyawan untuk kelola 2,4 juta hektare lebih saat ini, maka apabila luasan lahan dikurangi satu juta, bagaimana nasib 6.000 karyawan Perhutani beserta keluarganya mau dikemanakan ,” ungkap Muhammad Ikhsan, Ketua Umum (Ketum) Serikat Karyawan (Sekar) Perhutani dan Slamet Juwanto, Ketum Serikat Pekerja dan Pegawai Perhutani (SP2P) dalam pernyataan sikap bersama di Semarang, Selasa (23/3/2021).
Discussion about this post