Penyelesaian sengketa lingkungan hidup PT Chevron dinilai tidak efektif, karena ada satu lokasi sampai berulang 3 kali dilakukan survei inventori.
“Tentunya hal ini membutuhkan waktu dan biaya yang semakin besar, implikasinya akan membesar pula pada pengembalian dana cost recovery,” tegas Dwiyana, Kepala Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, menjawab Redaksi Amanah News, Senin (24/5/2021) terkait Audit Lingkungan wilayah kerja PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Blok Rokan, Riau yang hingga kini masih menuai polemik.
Menurut saya, demikian Dwiyana menambahkan, BPK RI atau pihak/lembaga yg melaksanakan audit/ penegakan hukum harus jeli dengan kondisi ini.
Selain itu ada beberapa masyarakat yang lahannya tercemar limbah B3 PT Chevron, pada saat proses penyelesaian sengketa Lingkungan Hidup oleh PT CPI masyarakat tersebut disodori dan disuruh tandatangan pada blangko yang masih kosong, dengan segala intimidasi (tidak akan dibayar kompensasinya). Akibatnya,
masyarakat terpaksa menadatangani.
Discussion about this post