Dalam gugatan KLHK di Pengadialan Negeri Bale Bandung yang memutuskan PT Bina Usaha Cipta Prima (BUCP) terbukti mencemari DAS (daerah aliran sungai) Citarum.
Gugatan KLHK dalam tuntutannya untuk membayar ganti rugi Rp 8,9 miliar namun dikabulkan Majelis Hakim untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 838.230.057 kepada PT BUCP .
“Kami menghargai putusan ini. Untuk langkah hukum lebih lanjut, kami akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung,” ujar Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK, Sabtu (22/5/2021).
Roy mengatakan gugatan terhadap PT BUCP karena ketidakseriusan pihak perusahaan mengelola air limbah dan limbah B3 yang dihasilkan.
Selain itu, KLHK juga sudah menggugat lima pabrik tekstil lainnya karena mencemari DAS Citarum.
PT How Are You Indonesia misalnya sudah membayar ganti rugi ke kas negara Rp 12,2 miliar.
PT Kamarga Kurnia Textile Industri, 25 Februari 2021, sudah diputus PN Bale Bandung harus membayar Rp 4,2 miliar dan saat ini sedang berlanjut ke proses kasasi di Mahkamah Agung.
Discussion about this post