“Operasional Pemprov Jabar Dilarang Berhenti, Pencairan Hibah Dan Bansos 2021 Harus Dihentikan”
Jejaring Masyarakat Institut Indonesia (JMII) mengapresiasi terbitnya Surat Edaran Sekda Jabar nomor: 91/KU.01/BPKAD tentang penundaan pelaksanaan kegiatan dan pencairan belanja daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021, tetapi JMI meminta sebaiknya Surat Edaran tersebut direvisi kembali dan fokus terhadap penghentian pencairan belanja dana hibah 2021 saja. Demikian disampaikan Cecep Z Sofyan Ketua Presidium JMI minggu 30/05/21 di Bandung,.
“Surat Edaran Sekda Jabar seharusnya fokus pada penghentian pencairan belanja hibah dan bantuan sosial 2021 saja sehingga bisa mengurangi defisit anggaran, adapun terkait belanja operasi dan modal pemerintah dilarang berhenti, karena kalau operasional pemerintah berhenti itu merupakan indikasi pemerintahan yang bangkrut dan itu tidak boleh terjadi”, tegasnya,
Discussion about this post