Reforma Agraria merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk mengurangi ketimpangan dalam kepemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Program ini dilaksanakan oleh lintas sektor, salah satunya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Namun, dari mana Reforma Agraria berangkat? Semuanya berawal dari pengelolaan sumber daya agraria, yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 33 Ayat (3).
Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Andi Tenrisau menyebutkan bahwa dalam pasal tersebut, terdapat dua variabel utama, yakni negara mengelola sumber daya agraria dan pengelolaan tersebut digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain itu, dalam TAP MPR Nomor IX MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. “Amanat pelaksanaan TAP MPR tersebut diberikan kepada Presiden dan DPR RI untuk melakukan pembaharuan agraria. Amanat yang diberikan yakni untuk melakukan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan,” kata Dirjen Penataan Agraria saat Sosialisasi Roadmap Reforma Agraria di Hotel Sari Pacific, Senin (31/05/2021).
Discussion about this post