Mediatataruang – UU NOMOR 11 TAHUN 2020 tentang cipta kerja Telah Merombak Beberapa Peraturan,diataranya Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2021 Tentang Kehutanan dan beberapa Peraturan MenLHK yang saat ini sedang dibuat. Jika dibaca seluruhnya 99% berdampak pada Kerusakan Kawasan Atas Kepentingan Pemodal dan Kebijakan Terpusat sehingga sulit di intervensi Oleh Masyarakat di tingkat Tapak yang merasakan akibatnya
Kita ambil Cotoh 1 Pasal Terkait “Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Non Kehutananan seperti Food Estate, Tambang, Jalan Tol dll”
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Di ketentuan Pasal 52, Pasal 88 dan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Secara Sederhana Berbicara masalah Penggunaan Kawasan Hutan telah dikeluarkan
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG PERENCANAAN KEHUTANAN, PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN, SERTA PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Discussion about this post