Mediatataruang.com, Jakarta – Dalam rapat dengar pendapat panja mengenai penggunaan, pelepasan dan perusakan kawasan hutan, DPR RI Komisi IV mempertanyakan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejauhmana tindak lanjut mengenai kewajiban penyelesaian target PNBP tertunggak sebesar Rp 2,6 triliun. Hal ini disampaikan Muslim dari Fraksi Demokrat dan H. Sulaeman L. Hamzah dari Fraksi Nasdem.
“Selanjutnya DPR RI juga mempertanyakan penyediaan lahan dan pengguna kawasan hutan untuk 341 pemegang izin akan dilaksanakan sejauh mana. Tanggapan dari KLHK berdasarkan peraturan pemerintah No 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan pengguna kawasan hutan pada provinsi yang kurang kecukupan luas kawasan hutannya dengan kewajiban sebagai berikut a. membayar PNBP Kompensasi, b. membayar PNBP pengguna kawasan hutan, c. melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS,”ujarnya.
Menurut Pelaksana tugas Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK Ruandha Agung Sugardiman menyebutkan dari 341 wajib bayar, hingga saat ini piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP-PKH) mencapai Rp 2,6 Triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,6 triliun dalam penanganan satuan kerja KLHK dan Rp 997 miliar ditangani oleh KPNL.
Discussion about this post