Mediatataruang.com, Pekanbaru – Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI), Sabtu (10/7/2021), secara resmi telah menunjuk Dr. Augustinus Hutajulu S.H., C.N., M.Hum sebagai Koordinator Tim Hukum LPPHI dalam mengajukan Gugatan Lingkungan Hidup terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), SKK Migas, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Pemerintah Provinsi Riau.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) Nomor 01/LPPHI-SK.VII/2021 tertanggal 9 Juli 2021.
LPPHI memandang gugatan tersebut sangat serius karena menyangkut kepentingan masyarakat Riau. Hal ini membuat LPPHI tidak mau tanggung-tanggung dalam mengajukan gugatannya guna kepentingan rakyat Riau tersebut.
LPPHI memandang Dr Augustinus Hutajulu, yang semua gelarnya diperoleh dari Universitas Gajah Mada (UGM) itu, sudah memiliki jam terbang yang tinggi dalam dunia hukum di tanah air. LPPHI juga mempertimbangkan kiprah Dr. Augustinus Hutajulu yang sudah berprofesi sebagai advokat lebih dari 42 tahun beracara di Pengadilan.
Discussion about this post