• Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
Minggu, Juli 20, 2025
  • Login
  • Register
Media Tata Ruang
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Media Tata Ruang
No Result
View All Result

Home » PNBP Kompensasi Jadi ledakan Berangkai Dalam Masalah Hutan

PNBP Kompensasi Jadi ledakan Berangkai Dalam Masalah Hutan

MTR 02 by MTR 02
14/07/2021
in #iniruangku, HeadLine, Kajian, Opini
0
PNBP Hutan

PNBP Hutan

0
SHARES
199
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mediatataruang.com – Munculnya Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, merupakan harapan baru bagaimana bangsa dan Negara ini bergeliat merespon kebutuhan pembangunan dengan cara menyedot Investasi sebesar-besarnya didukung peraturan perundangan yang saling mendukung tidak bertentangan, sehingga dengan adanya Undang-undang sebagaimana dimaksud diantaranya akan terbuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia.

Namun, sepertinya hal tersebut cukup menyesakan dada Ketika melihat turunan Undang-undang tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan pada pasal 94 butir 6 point b, yaitu “Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan pada provinsi yang kurang kecukupan luas Kawasan Hutannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b wajib membayar PNBP kompensasi” point a di tentang lahan kompensasi yang pada awalnya sebagaimana Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan, Bagian Satu Pasal 6 Ayat (2) butir a, tercantum tentang kewajiban pemegang IPPKH untuk menyediakan lahan kompensasi dengan rasio 1 : 1 untuk non komersial dan 1 : 2 untuk komersial.

Page 1 of 10
12...10Next
Tags: KLHKPNBP KompensasiUU Cipta Kerja
Previous Post

DPR RI Desak KLHK Berikan Sanksi ke Perusahaan Pemegang IPPKH yang Belum Bayar PNBP

Next Post

Direktur Eksektif CERI : KLHK dan SKK Migas Menutupi Hasil Audit Lingkungan Blok Rokan

BeritaTerkait

‎Polda Jabar Bersama BPDAS Cimanuk Citanduy Gelar Tanam Jagung di Sumedang
#iniruangku

‎Polda Jabar Bersama BPDAS Cimanuk Citanduy Gelar Tanam Jagung di Sumedang

09/07/2025
Aktifitas Tambang Kars Citatah Ditutup, Gerak Bersama Jaga Bumi Audensi Dengan Pemkab Bandung Barat
#iniruangku

Aktifitas Tambang Kars Citatah Ditutup, Gerak Bersama Jaga Bumi Audensi Dengan Pemkab Bandung Barat

02/07/2025
Kejari Sumedang Ungkap Korupsi IPPKH Tol Cisumdawu, Perhutani Rugikan Negara Rp2,18 Miliar
#iniruangku

Kejari Sumedang Ungkap Korupsi IPPKH Tol Cisumdawu, Perhutani Rugikan Negara Rp2,18 Miliar

01/07/2025
Menteri Prabowo Kok Gini Amat?
#iniruangku

Menteri Prabowo Kok Gini Amat?

28/06/2025
BPDAS Cimanuk Citanduy Gelar Bimtek Rehabilitasi DAS dan Reboisasi Kompensasi Bersama Pengusaha Pengguna Kawasan Hutan
HeadLine

BPDAS Cimanuk Citanduy Gelar Bimtek Rehabilitasi DAS dan Reboisasi Kompensasi Bersama Pengusaha Pengguna Kawasan Hutan

25/06/2025
Amankan Aset Pemkot, Kantor Pertanahan Terima Penghargaan dari Wali Kota Cimahi
HeadLine

Amankan Aset Pemkot, Kantor Pertanahan Terima Penghargaan dari Wali Kota Cimahi

16/06/2025
Next Post
Direktur Eksektif CERI : KLHK dan SKK Migas Menutupi Hasil Audit Lingkungan Blok Rokan

Direktur Eksektif CERI : KLHK dan SKK Migas Menutupi Hasil Audit Lingkungan Blok Rokan

Discussion about this post

  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • MediaTataRuang
  • MFCTeam Network
  • Sample Page

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In