Mediatataruang.com – Munculnya Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, merupakan harapan baru bagaimana bangsa dan Negara ini bergeliat merespon kebutuhan pembangunan dengan cara menyedot Investasi sebesar-besarnya didukung peraturan perundangan yang saling mendukung tidak bertentangan, sehingga dengan adanya Undang-undang sebagaimana dimaksud diantaranya akan terbuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia.
Namun, sepertinya hal tersebut cukup menyesakan dada Ketika melihat turunan Undang-undang tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan pada pasal 94 butir 6 point b, yaitu “Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan pada provinsi yang kurang kecukupan luas Kawasan Hutannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b wajib membayar PNBP kompensasi” point a di tentang lahan kompensasi yang pada awalnya sebagaimana Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan, Bagian Satu Pasal 6 Ayat (2) butir a, tercantum tentang kewajiban pemegang IPPKH untuk menyediakan lahan kompensasi dengan rasio 1 : 1 untuk non komersial dan 1 : 2 untuk komersial.
Discussion about this post