SALAH SATU DAMPAK UU CILAKA OMNIBUSLAW SEKTOR KEHUTANAN YANG SADAR ATAU TIDAK SADAR AKAN MENJUAL KEKAYAAN SUMBER DAYA ALAM INDONESIA
Mediatataruang.com – UU NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA Telah Merombak Beberapa Peraturan,diataranya Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2021 Tentang Kehutanan dan beberapa Peraturan MenLHK yang saat ini sedang dibuat.Jika dibaca seluruhnya 99% berdampak pada Kerusakan Kawasan Atas Kepentingan Pemodal dan Kebijakan Terpusat sehingga sulit di intervensi Oleh Masyarakat di tingkat Tapak yang merasakan akibatnya
Kita ambil Cotoh 1 Pasal Terkait “Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Non Kehutananan seperti Food Estate,Jalan Tol,dll” Dimana Kedepan Kehilangan Hutan Akibat Pembangunan Tersebut tidak Terelakan dan Hutan Hilang menjadi Jalan Tol atau Pembangunan lainnya yang dimiliki Kementerian lain padahal pada saat itu kawasan ditanggungjawabkan pada KLHK untuk tetap menjadi Hutan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Discussion about this post