Mediatataruang.com – Sejak ditetapkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kontroversial, kemudian diterbitkan aturan aturan turunannya diberbagai sektor. Salah satunya yang menjadi perhatian di sektor kehutanan, dimana telah dibuat Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Hal ini menjadi tantangan bersama dalam melihat dan mengedepankan PP 23/2021 ini dapat menjamin pengelolaan hutan lestari.
Oleh karena itu menyikapi polemik terkait Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 (PP 23/2021) Tentang Penyelenggaraan Kehutanan, DPP PDIP menggelar Webinar Nasional pada Rabu (14/7/2021). Webinar ini mengangkat tema “PP Nomor 23 Tahun 2021: PNBP dan Dampaknya Bagi Hutan Lestari”.
Hadir dalam Webimar ini, keynote speaker Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan tiga narasumber yakni Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Sudin, Guru Besar Tetap Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB Prof. Dr. Ir. Hariadi Kartodihardjo, Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Raynaldo G Sembiring serta Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI Sandrayati Moniaga selaku penanggap.
Discussion about this post