Kita ambil Cotoh 1 Pasal Terkait “Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Non Kehutananan seperti Food Estate, Jalan Tol, dll”
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Di ketentuan Pasal 52, Pasal 88 dan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan,
Secara Sederhana Berbicara masalah Penggunaan Kawasan Hutan telah dikeluarkan PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG PERENCANAAN KEHUTANAN, PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN, SERTA PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Dimana Point dalam Hal Tersebut Banyak berdampak terhadap Kepentingan Manusia Memanfaatkan Hutan Secara sistematis Terstruktur dan Tanpa Syarat Sehingga dapat Menghilangkan Sebuah Kawasan Yang Bernama Hutan. berakibat
Discussion about this post