Mediatataruang.com – Seperti kita ketahui bahwa pemerintah telah memprogramkan untuk melakukan reforma agraria dalam Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA yaitu sebuah program untuk menuntaskan pembagian lahan hutan ke masyarakat dalam kurun waktu lima tahun.
Program landreform tersebut terbagi atas dua skema yaitu berupa legalisasi aset ditambah redistribusi lahan. Berbagai persiapan telah dijalankan mulai dari penyusunan basis hukumnya, penyiapan kelembagaan pelaksana, identifikasi lahan, serta sosialisasi sampai ke daerah. Bahkan sampai bulan Nopember 2020 telah keluar keputusan untuk mengeluarkan lahan yang telah diupayakan oleh masyarakat menjadi lahan pertanian dan perkebunan.
Pembaruan agraria terdiri atas dua sisi, yaitu: (1) sisi penguasaan dan pemilikan, dan (2) sisi penggunaan dan pemanfaatan. Reforma agraria terdiri dari dua pokok permasalahan yaitu “penguasaan dan pemilikan” di satu sisi, dan “penggunaan dan pemanfaatan” di sisi lainnya.
Sisi pertama disebut dengan “aspek landreform” dan sisi kedua menjadi “aspek nonlandreform”. Kedua sisi tersebut ibarat dua sisi mata uang yang harus dilakukan secara seiring dalam pembaruan agraria. Sedangkan program TORA memfokuskan pada satu sisi saja yaitu penguasaan dan pemilikan.
Program ini cukup membantu permasalahan di daerah terkait penguasaan dan pemakaian lahan hutan yang sering menimbulkan masalah dengan kehutanan.Dalam PP 23/2021tentang Kehutanan, sudah tidak ada lagi syarat penggantian atau tukar menukar lahan hutan dengan lahan lain di lokasi lain, maka yang berlaku adalah dengan jalan pelepasan seperti program Tora diatas.Akan tetapi sampai saat ini kondisi didaerah sangat tidak merata penyelesaiannya yang hanya menyentuh sedikit dari masyarakat pemakai lahan hutan.Karena masyarakat menganggap kawasan hutan yang sudah tidak ada tegakannya bukan lagi kawasan hutan.Selain desakan kepentingan pengembangan kawasan terbangun
Disisi lain saat aturan dibuat sebelum UU Kehutanan masuk dalam UU Ciptakerja ditentukan bahwa lahan hutan ditentukan 30% dari luas wilayah yang saat inipun dalam PP 23 telah dianulir.dengan cara dalam menetapkan luas kecukupan kawasan hutan dan penutupan hutan suatu kawasan daerah aliran sungai (DAS) atau wilayah secara proporsional dengan pendekatan kasus demi kasus sesuai kriteria biogeofisik, daya dukung dan daya tampung lingkungan, karakteristik DAS, dan keanekaragaman flora dan fauna.
Dalam PP 23/2021 justru dalam hal Pemanfaatan kawasan hutan lindung diperluas. Tak hanya yang dulunya ditetapkan budi daya tanaman obat, tanaman hias, jamur, lebah, makanan ternak, buah-buahan dan biji-bijian, tanaman atsiri, nira, juga wanamina (silvofishery), wana ternak (siluopastural), wanatani (agroforestry), wana tani ternak (agrosiluopastura), penangkaran satwa liar, dan/atau rehabilitasi satwa.
Jangan sampai mekanisme perluasan diatas hanya untuk mengakomodasi kegiatan lumbung pangan (food estate). Yang justru, food estate itu sebagai cara untuk kondisi pertanian modern, memerlukan tindakan dan keikutsertaan teknologi dan mekanisasi pertanian dengan alat-alat pertanian canggih, hal ini akan bertentangan dengan ketentuan wanatani, wanaternak atau wanamina yang berada di hutan lindung.
Seperti diketahui, kegiatan usaha pemanfaatan kawasan pada hutan lindung harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan:
a) tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya;
b) tidak menimbulkan dampak negatif terhadap biofisik dan sosial ekonomi;
c) tidak menggunakan peralatan mekanis dan alat berat; dan
d) tidak membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam.
Berdasarkan PP 23/2021 sangat jelas bahwa kegiatan perhutanan sosial untuk kawasan hutan konservasi hanya bisa dilakukan berupa kegiatan kemitraan kehutanan (KK), seperti tertera dalam pasal 204 ayat (2). Selain itu, PP 23/2021 juga mengatur kebun rakyat yang berada di kawasan hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.
Berdasarkan fakta diatas dan kondisi di lapangan, masih banyak hal yang harus disingkronkan sehingga masyarakat tidak diabaikan kepentingannya. Belum lagi wilayah dengan lahan perkotaan terbatas sedang jumlah penduduk semakin banyak. Tentu semua pihak harus secara arif melihat sisi penggunaan hutan yang dapat dimanfaatkan oleh kebutuhan interaksi masyarakat dengan tetap mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung kawasannya.
Discussion about this post