• Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
Jumat, Mei 23, 2025
  • Login
  • Register
Media Tata Ruang
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Media Tata Ruang
No Result
View All Result

Home » PK3I : KLHK Calo Tanah Atau Pelestari Hutan ?

PK3I : KLHK Calo Tanah Atau Pelestari Hutan ?

Camar by Camar
17/07/2021
in #iniruangku, HeadLine, Opini
0
PK3I : KLHK Calo Tanah Atau Pelestari Hutan ?
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mediatataruang.com – Sebelum Lahirrnya UU NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA dan Sesudah ditetapkan nya UU tersebut. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang seharusnya menjadi salah satu Kementerian yang mengatur siklus kelola kawasan agar lestari faktanya Tidak sesuai yang diharapkan. Kasus Pembalakan Liar, Penurunan Fungsi kawasan tanpa adanya perbaikan kawasan, Penetapan Tata Batas yang banyak Menimbulkan Konflik, Pelepasan Kawasan Hutan Tanpa adanya Pengawasan dan Penindakan Terhadap Tanggung Jawab Kawasan Pengganti, Pemanfaatan Kawasan Untuk Kepentingan Strategis Nsional yang tidak dikawal dengan ketat serta Aktifitas Perbaikan Kawasan Rusak menjadi catatan Kami 7 Tahun ke belakang.

Beberapa peraturan Mentri hingga Peraturan turunan nya memperlihatkan adanya indikasi Mempermudah kepentingan investor dan menekan Kepentingan  masyarakat untuk mempertahankan hidup (masyarakat yg berdekatan dengan kawasan).

Ditambah dengan lahirnya UU NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA yang menurunkan aturan PP 23 Kehutanan dan Permen LHK serta Usulan dari Dirjen PKTL terkait Pinjam Pakai kawasan yang diganti dengan PNBP (sejumlah Uang ) dimana Uang tersebut masuk ke kementerian Keuangan dan berindikasikan tidak akan maksimal untuk pemulihan kawasan hanya menjadi alat memperjual-belikan ijin kawasan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Page 1 of 2
12Next
Tags: #FK3I#IniRuangKu#KLHK#PNBP
Previous Post

Kertawangi, Model Desa Inovatif Berbasis Lingkungan

Next Post

KONTRADIKSI PP 23 2021 TENTANG KEHUTANAN DARI SISI TATA RUANG

BeritaTerkait

Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan RI
#iniruangku

Refleksi dan Tantangan Pengendalian Karhutla di Indonesia

04/05/2025
Ulli Sigar Rusady Bersama Ratusan Pegiat Lingkungan Peringati Hari Bumi Sedunia 2025
#iniruangku

Ulli Sigar Rusady Bersama Ratusan Pegiat Lingkungan Peringati Hari Bumi Sedunia 2025

26/04/2025
Dukung Gebrakan Dedi Mulyadi, Kaukus Aktivis Lingkungan Jabar Ingatkan Krisis Air Tanah dan Degradasi KBU
#iniruangku

Dukung Gebrakan Dedi Mulyadi, Kaukus Aktivis Lingkungan Jabar Ingatkan Krisis Air Tanah dan Degradasi KBU

18/04/2025
Catatan dari Climate Reality Leadership Corps Training 2025
#iniruangku

Catatan dari Climate Reality Leadership Corps Training 2025

07/04/2025
Kembali Menjadi Hutan: Menjemput Masa Depan dari Warisan yang Telah Lelah
#iniruangku

Kembali Menjadi Hutan: Menjemput Masa Depan dari Warisan yang Telah Lelah

29/03/2025
Pasca UUCK, Perusakan dan Pembukaan Lahan Berskala Besar dimulai
#iniruangku

Perusakan dan Pembukaan Lahan Berskala Besar dimulai Pasca UUCK

28/03/2025
Next Post
KONTRADIKSI PP 23 2021 TENTANG KEHUTANAN DARI SISI TATA RUANG

KONTRADIKSI PP 23 2021 TENTANG KEHUTANAN DARI SISI TATA RUANG

Discussion about this post

  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • MediaTataRuang
  • MFCTeam Network
  • Sample Page

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In