Mediatataruang.com – Sebelum Lahirrnya UU NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA dan Sesudah ditetapkan nya UU tersebut. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang seharusnya menjadi salah satu Kementerian yang mengatur siklus kelola kawasan agar lestari faktanya Tidak sesuai yang diharapkan. Kasus Pembalakan Liar, Penurunan Fungsi kawasan tanpa adanya perbaikan kawasan, Penetapan Tata Batas yang banyak Menimbulkan Konflik, Pelepasan Kawasan Hutan Tanpa adanya Pengawasan dan Penindakan Terhadap Tanggung Jawab Kawasan Pengganti, Pemanfaatan Kawasan Untuk Kepentingan Strategis Nsional yang tidak dikawal dengan ketat serta Aktifitas Perbaikan Kawasan Rusak menjadi catatan Kami 7 Tahun ke belakang.
Beberapa peraturan Mentri hingga Peraturan turunan nya memperlihatkan adanya indikasi Mempermudah kepentingan investor dan menekan Kepentingan masyarakat untuk mempertahankan hidup (masyarakat yg berdekatan dengan kawasan).
Ditambah dengan lahirnya UU NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA yang menurunkan aturan PP 23 Kehutanan dan Permen LHK serta Usulan dari Dirjen PKTL terkait Pinjam Pakai kawasan yang diganti dengan PNBP (sejumlah Uang ) dimana Uang tersebut masuk ke kementerian Keuangan dan berindikasikan tidak akan maksimal untuk pemulihan kawasan hanya menjadi alat memperjual-belikan ijin kawasan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
Discussion about this post