Mediatataruang.com – PP No. 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan menjadi aturan turunan UU Cipta Kerja yang menghapus pasal mengenai kewajiban pemerintah menetapkan dan mempertahankan luas kawasan hutan minimal 30 persen dari luas daerah aliran sungai (DAS) dan/atau pulau dengan sebaran yang proporsional. Aturan ini sebelumnya ada pada Pasal 18 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Dengan penghapusan angka 30 persen ini semacam karpet merah bagi daerah yang Luasan Kawasan Hutan masih luas untuk mengeksploitasi hutan lebih masif. Dengan tidak ada batas minimal dan adanya kemudahan pemberian izin di sektor hutan ini memungkinkan Luasan Kawasan Hutan di tiap daerah lebih rendah dari 30 persen di masa depan. Dengan demikian kebijakan ini pun berpotensi meningkatkan deforestasi karena terdapat ketidakpastian batas minimal kawasan hutan yang harus dipertahankan di setiap daerah. Hal ini ditambah dengan semakin mudahnya pemberian izin untuk kegiatan di hutan, baik untuk pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, hingga pemungutan hasil hutan kayu maupun bukan kayu.
Discussion about this post