Mediatataruang.com – Mensikapi Atas PP No 23 Tahun 2021, Kami Dari Gelap Nyawang Nusantara GNN, Menyampaikan Kepada Pemerintah : Bapak Presiden Joko Widodo Ibu Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar
Hutan Adalah Satu Kesatuan Kehidupan Makhluk Hidup Yang Komplek Dan Rumit, Yang Mana Awal Pembentukannya Karena Campur Tangan dari Kekuasan Tuhan Yang Maha Kuasa. Yang Sangat Tidak Mungkin Bisa Ditaksir Oleh Nilai Kompensasi Berupa Nilai Uang Ataupun Jenis Kompensasi Lainnya.
Kalau Sekarang Dengan Adanya Kepentingan Pembangunan Pemerintah, Terus Di Buatkan Sistem Aturan Yang Akan Menaksir Nilai Kompensasinya dengan Pendekatan Nilai Per Ha Nya Muncul Berupa X Rupiah.
Ini Adalah Kejahatan dan Pelanggaran HAM Dan Hak Hidup Makhluk Hidup Lainnya, Yang Seharusnya oleh Pemerintah Sangat Di Hindari dan Tidak Boleh Diberikan Celah Diberi Kesempatan di Terbitkan Aturannya yang Memberikan Kemudahan Dalam Merubah Pungsi Hutan Menjadi Pungsi Lainnya Diluar Pungsi Hutan Sebagaimana Mestinya.
Discussion about this post