DAMPAK UNDANG UNDANG CIPTA KERJA NOMOR 11 TAHUN 2020 TERINDIKASI AKIBATJKAN KEHILANGAN HUTAN DAN EKOSISTEM DI DALAMNYA
UU NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA Telah Merombak Beberapa Peraturan, diataranya Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2021 Tentang Kehutanan.
Di salah PP 23 tentang Kehutanan Akibat dari Turunan UU Cipta Kerja di salah satu pasal Menyebutkan Terkait “Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Non Kehutanan seperti Program Food Estate, Pembangunan Infrastruktur Strategis Nasional, Serta Aktifitas Non Kehutanan lainnya menyebutkan bahwa segala penggunaan Kawasan Hutan tersebut cukup membayar PNBP ( Nominal Uang ) yang disetrkan kepada Menteri keuangan
Disini Kami Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia ( FK3I ) merasa ada sebuah Permainan antara Pemerintah dan Pihak Kapital serta Kabinet Jokowi secara keseluruhan.
Sebelum UU Cipta Kerja Lahir segala Aktifitas di dalam kawasan kehutanan untuk kepentingan Non Kehutanan seperti yang Kami sebutkan diatas Para Pegusaha diwajibkan Mengganti Hutan Kembali dengan Membeli Kawasan APL untuk dijadikan Hutan,Hal tersebut kami bayangkan untuk menjaga keseimbangan Luasan, Fungsi dan Keanekaragaman Hayati di dalam Hutan yang dialihfungsikan.
Discussion about this post