• Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
Minggu, Mei 18, 2025
  • Login
  • Register
Media Tata Ruang
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Media Tata Ruang
No Result
View All Result

Home » PLN Memberi Hadiah USD 45 juta Kepada MCTN Demi Pembangkit Listrik Blok Rokan??

PLN Memberi Hadiah USD 45 juta Kepada MCTN Demi Pembangkit Listrik Blok Rokan??

Camar by Camar
21/07/2021
in #iniruangku, HeadLine
0
Keganjilan Tarif Listrik
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mediatataruang.com – Tanya sinis itu dilontarkan teman saya saat membaca berita tentang acara Penanda-tanganan SPA (Sales Purchase Agreement) secara daring antara Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Sarir dengan Regional Director CSL (Chevron Standard Limited) Jennifer Ferratt untuk pembangkit listrik NDC (North Duri Cogeneration) 300 MW MCTN (Mandau Cipta Tenaga Nusantara) yang dilaksanakan pada 6 Juli 2021.

Teman saya bahkan  mengatakan penandatanganan SPA itu acara terkonyol dan menjengkelkan, bahkan memalukan di era Pemerintahan Presiden Jokowi yang terkenal hanya berfikir menegakkan supremasi negara kita terhadap perusahaan asing maupun PMA yang selama berpuluh tahun telah menikmati kekayaan negara kita secara tidak fair bahkan serakah.

Menurut hemat saya, kedongkolan teman saya bisa dan sangat dapat  dimaklumi, sebab jika semua pihak mau dengan serius menindak lanjuti temuan BPK RI tahun 2006, seharusnya pembangkit NDC 300 MW itu akan menjadi barang milik negara dan negara tidak dirugikan setidak tidaknya sebesar USD 210 juta dan berpotensi dirugikan USD 1,233 miliar hingga 8 Agustus 2021. Jadi tidak perlu ada SPA, tidak perlu keluar duit yang konon seharga USD 45 juta belum lagi untuk bayar konsultan.

Page 1 of 10
12...10Next
Tags: #IniRuangKu#Rokok
Previous Post

Skema Pemusnahan Hutan Melalui PP 23/2021

Next Post

Ada Yang Tidak Beres Memberikan Sanksi di Kemenkumham

BeritaTerkait

Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan RI
#iniruangku

Refleksi dan Tantangan Pengendalian Karhutla di Indonesia

04/05/2025
Ulli Sigar Rusady Bersama Ratusan Pegiat Lingkungan Peringati Hari Bumi Sedunia 2025
#iniruangku

Ulli Sigar Rusady Bersama Ratusan Pegiat Lingkungan Peringati Hari Bumi Sedunia 2025

26/04/2025
Dukung Gebrakan Dedi Mulyadi, Kaukus Aktivis Lingkungan Jabar Ingatkan Krisis Air Tanah dan Degradasi KBU
#iniruangku

Dukung Gebrakan Dedi Mulyadi, Kaukus Aktivis Lingkungan Jabar Ingatkan Krisis Air Tanah dan Degradasi KBU

18/04/2025
Catatan dari Climate Reality Leadership Corps Training 2025
#iniruangku

Catatan dari Climate Reality Leadership Corps Training 2025

07/04/2025
Kembali Menjadi Hutan: Menjemput Masa Depan dari Warisan yang Telah Lelah
#iniruangku

Kembali Menjadi Hutan: Menjemput Masa Depan dari Warisan yang Telah Lelah

29/03/2025
Pasca UUCK, Perusakan dan Pembukaan Lahan Berskala Besar dimulai
#iniruangku

Perusakan dan Pembukaan Lahan Berskala Besar dimulai Pasca UUCK

28/03/2025
Next Post
Ada Yang Tidak Beres Memberikan Sanksi di Kemenkumham

Ada Yang Tidak Beres Memberikan Sanksi di Kemenkumham

Discussion about this post

  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • MediaTataRuang
  • MFCTeam Network
  • Sample Page

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In