Mediatataruang.com – Skema Pemusnahan hutan dan Kehidupan Yang Dilakukan Oleh Mafia Penjarah Sumberdaya Alam, Tataruang dan Lingkungan Serta Lahan, Yang Memainkan Kekuatannya di Dalam Tubuh Pemerintah, Melalui Skema Kebijakan Aturan Yang Jahat Tapi Terencana dan Terstruktur, Dimana Keinginan Jahat Mereka, Diselipkan DiDalam Aturan yang Sebenarnya Berawal dari Niatan Baik Pemerintah Untuk Rakyat nya. Semoga Semua Pihak Mendorong Untuk Membatalkan Aturan Ini atau Menghapuskan Pasal Jahatnya ( TOLAK PP NO 23 TAHUN 2021 SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA), Yaitu Alih Fungsi Hutan Bisa Dengan Membayar Biaya Kompensasi PNBP Saja (Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat),
Dengan Tanpa Ada Kewajiban Menyediakan Lahan Pengganti. Dan Biaya PNBP nya Dihitung Dengan Angka Yang Sangat Sangat tidak Mencerminkan Tanggujawab Moral dalam Kewajiban Pemerintah Sebagai Penjamin Kehidupan Masyarakat nya, Yaitu dengan Menjamin Ketersediaan Lingkungan Yang Nyaman Aman dalam Mendukung Kehidupan Yang Sehat serta Berkualitas Bagi Seluruh Makhluk Hidup nya , Yaitu Salah Satunya adalah Hutan Befungsi Sesuai Fungsinya dan Terjamin Luasannya Yang Rasional dan Cukup Untuk Mendukung Kehidupan Semua makhluk hidup nya,
Apabila Aturan ini Tidak Di Batalkan, Tentunya Ini Akan Menjadi Musibah Bagi Anak Cucu kita Dan Generasi Berikutnya dalam Mendapatkan Jaminan Kehidupannya Yang Bebas dari Segala Bencana dan Musibah (*Asep, Gelap Nyawang Nusantara)
Discussion about this post