Mediatataruang.com – Pekanbaru – Petugas PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) diketahui mencoba melakukan pemulihan tanah terkontaminasi minyak (TTM) dengan cara mencangkul. Anehnya, petugas CPI tersebut malah menyodorkan surat berita acara kepada pemilik tanah.
Berita acara itu berisi pernyataan bahwa pemulihan TTM di lahan warga itu sudah selesai dilakukan CPI. Padahal, limbah minyak masih berserakan di lahan warga itu. Tak pelak, warga menolak menyatakan bahwa pemulihan TTM di lahan miliknya sudah selesai.
“Hari ini (14 Juli 2021, red) saya mendapat pengaduan dari warga, korban TTM, lokasinya sudah dideliniasi, cara pemulihan dengan cangkul atau manual. Pihak CPI menghubungi untuk melakukan penandatanganan berita acara sudah selesai dipulihkan. Sementara tanah dan kebunnya masih banyak ditemukan TTM. Saya akan mendampingi warga ini,” ungkap Martianus Sinurat, seorang warga Duri kepada urbannews.id.
Kejadian itu menurut Martianus berlangsung di Dusun Pasir Putih Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. “Baru satu orang yang koordinasi ke saya. Lahannya lebih kurang 10 hektare,” lanjut Martianus.
Discussion about this post