Mediatataruang.com – Pekanbaru – Marusaha Silaen, seorang warga pemilik lahan di Desa Samsam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau masih menemukan tumpukan tanah terkontaminasi minyak (TTM) di lahan miliknya. Padahal, PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) sudah menyatakan kepadanya bahwa pemulihan TTM di lahan miliknya sudah selesai.
Temuan Marusaha Silaen itu terjadi ketika ia hendak melakukan penggalian parit dan kolam di lahan miliknya itu. Ia menggunakan alat berat jenis escavator untuk melakukan penggalian itu. Kejadian itu berlangsungs sekitar tahun 2020 lalu.
Demikian keterangan Mandi Sipangkar kepada Media.id, Jumat (23/7/2021) petang. Mandi adalah penggiat lingkungan yang memegang kuasa hukum dari Marusaha Silaen untuk memperjuangkan lahan miliknya dari pencemaran TTM PT CPI.
“Saya mengetahui sekali apa yang terjadi di lapangan seperti ini. Karena saya turun dan melihat langsung ke lapangan. Seperti kondisi di lahan milik Marusaha Silaen ini, itu pekerja CPI hanya membersihkan TTM secara manual dengan alat cangkul dan sekop. Tak lebih dari 30 sentimeter itu yang digali mereka TTM nya itu,” ungkap Mandi Sipangkar.
Discussion about this post