Mediatataruang.com – Setelah ditetapkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja pada sektor kehutanan yang bertujuan terciptanya integrasi kebijakan nasional, maka lahir peraturan turunanya diantaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaran Kehutanan. Secara umum kita dapat medeskripsikan bahwah PP 23/2021 adalah sebegai bentuk peran pemerintah untuk untuk mendorong pertumbuhan ivestasi pada bidang kehutanan dimana pemerintah pusat diberikan porsi strategis dalam PP 23/2021, namun pemerintah dareah harus mampu mengimbangi dan perlu merumuskan tatanan termasuk menyesuaikan formulasi kebijakan di daerah.
Substansi PP 23/2021 adalah memberikan kepastian hukum dalam dalam bentuk perizinan dan persetujuan, namun secara khusus saya melihat ada ke khawatiran tentang bagaimana jaminan kelestarian hutan dan sumber daya hutan, artinya menjadi tantangan besar bagi pemerintah dareh dalam merumuskan kebijakan yang bisa menjamin terjaganya kelestaraian hutan dan sumber daya hutan. Kemudian dengan terbitnya PP 23/2021 tentang penyelengaraan kehutanan perlu memptimbangkan aspek-aspek lainnya, tidak terjadinya tumpang tindih regulalsi antara Undang-undang dengan perturan dibawahnya atau dengan undang-undang lain.
Discussion about this post