Mediatataruang.com – Hutan sebagai satu entitas kehidupan yang keberadaannya sama sekali tidaklah boleh diabaikan oleh ummat manusia.
Fitrah manusia sebagai Khalifah (wakil Tuhan) di muka bumi ini mengandung satu tanggung jawab besar untuk menata sesungguh sungguh ya daratan, lautan Dan ruang bawah tanah, bumi ini, yang salah satunya adalah menata hutan sebaik baiknya.
Indonesia sebagai tanah tersubur di muka bumi dikaruniai jutaan hektar hutan yang memiliki kekayaan tak terhingga Dan tentunya sangat sangat memiliki benefit tinggi bagi kehidupan manusia.
Lalu sebagai satu bangsa yang hidup dengan satu peradaban yang telah teratifikasi dalam satu sumber hukum tunggal yaitu PANCASILA, sejatinya INDONESIA memiliki tatakelola hutan yang komprehensip demi kemashlatan ummat manusia.
Akan tetapi hari ini dengan kehadiran PP 23 Tahun 2021 yang lebih mengedepankan terpacunya iklim investasi telah merusak Rezim tata kelola hutan di negeri ini Dan tentunya sangat mengancam fungsi kemashlatan hutan bagi ummat manusia.
Discussion about this post