Mediatataruang.com – PEKANBARU – Sidang Pertama Gugatan Lingkungan Hidup dari LPPHI terhadap PT Chevron Pqcific Indoneaia (CPI), SKK Migas, Menteri Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau berlangsung Selasa (27/7/2021) mulai pukup 14.40 WIB.
Pantauan wartawan di ruangan sidang, Hakim Ketua DR Dahlan SH MH terdengar menanyakan keberadaan PT CPI dan SKK Migas. Masing-masing merupakan Tergugat I dan Tergugat II dalam perkara ini.
“Chevron tidak datang?,” tanya Hakim Ketua dalam sidang yang dipimpimnya bersama dua hakim anggota Tommy Manik SH dan Zefri Mayeldo Harahap SH MH serta Panitera Solviati SH.
Majelis Hakim lantas melakukan pengecekan kelengkapan dokumen para pihak baik Penggugat maupun Para Tergugat. Tak lama kemudian, sekitar pukul 14.55 WIB, Hakim Ketua menutup sidang dan menyatakan sidang dilanjutkan pada 24 Agustus 2021 mendatang.
Padahal, di jadwal PN Pekanbaru ditetapkan jam 10.00 wib, akhirnya mundur jam 14.40 krn menunggu tergugat 1 dan tergugat 2 belum datang juga sampai sidang dimulai.
Discussion about this post