Scroll untuk baca artikel
#iniruangkuHeadLineKajian

Pengelolaan SDA Berbasis Pemulihan Lingkungan dan UUD 1945

579
×

Pengelolaan SDA Berbasis Pemulihan Lingkungan dan UUD 1945

Sebarkan artikel ini

Mediatataruang.com – Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), dengan melihat berbagai aspek kehidupan terkait penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) sudah saatnya menjadi acuan sekaligus sebagai patokan untuk ditetapkan dan diterapkan.

Mengingat sumber ekonomi dan kekayaan di negeri ini tidak lagi menjadi monopoli semata, melainkan berasaskan kebersamaan dan kemerataan secara berkelanjutan.

Secercah harapan dengan adanya Raperda Kalimantan Barat diharapkan mampu mengakomodir situasi lingkungan saat ini yang berasaskan pada pasal 33.

Sumber kebijakan tentang pengelolaan sumber daya alam adalah Pasal 33 ayat (3), secara tegas Pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya, melarang adanya penguasaan sumber daya alam ditangan orang ataupun seorang.

Dengan kata lain monopoli, tidak dapat dibenarkan namun fakta saat ini berlaku di dalam praktek-praktek usaha, bisnis dan investasi dalam bidang pengelolaan sumber daya alam sedikit banyak bertentangan dengan prinsip pasal 33.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *