Mediatataruang.com – PEKANBARU, 28 Juli 2021 – Anggota Tim Hukum LPPHI Supriadi Bone SH CLA, menyatakan tidak hadirnya PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan SKK Migas pada Sidang Pertama Gugatan Lingkungan Hidup LPPHI, sebagai perbuatan penyelundupan hukum yang tidak bermoral.
“Ini adalah bentuk Smugling of Law,
Penyelundupan Hukum,” tegas Supriadi, Rabu (28/7/2021) pagi.
Sidang Pertama Gugatan Lingkungan LPPHI itu berlangsung Selasa (27/7/2021). PT CPI sebagai Tergugat I tak hadir dan tanpa kabar kepada jajaran PN Pekanbaru. Sedangkan SKK Migas merupakan Tergugat II dalam perkara itu.
Menteri LHK sebagai Tergugat III mengutus tim hukum mereka untuk menghadiri sidang pertama itu. Begitu juga DLHK Riau.
“Kami telah mendaftarkan gugatan ini sejak 7 Juli 2021. Yang Mulia Majelis Hakim di sidang kemaren juga sudah menyatakan seluruh pihak tergugat sudah dipanggil oleh pengadilan secara patut dan layak. Tapi Tergugat I dan Tergugat II tidak hadir dan tidak pula memberi kabar apa pun kepada pihak PN Pekanbaru,” beber Supriadi.
Discussion about this post