Mediatataruang.com – Heritage ditulis sebagai sejarah, tradisi yang dimiliki sebuah koloni atau masyarakat selama bertahun-tahun dan diangap sebagai bagian penting dari karakter. Heritage juga mempunyai makna segala sesuatu yang ingin diselamatkan orang, termasuk budaya material maupun alam serta tradisi budaya wilayah.
Kawasan heritage memiliki nilai sejarah yang tinggi dan dapat dinikmati hingga saat ini.
Nilai sejarah yang terkandung merupakan sebuah keunikan dan karakter khas pada kawasan heritage. Keunikan dan karakter serta budayakawasan heritage tersebut berkaitan dengan perkembangan wilayah, tempat yang dianggap mempunyai sejarah yang penting bagi sebuah daerah yang dapat menjadi daya tarik wisata.
Menurut variabel penentu ciri obyek atau budaya di sebuah wilayah berlainan obyek dan bentuknya.
Oleh karena itu, jika sebuah wilayah akan mentabulasi obyek, budaya dan kawasan heritage nya harus berdasarkan variabel dan kriteria apakah obyek dan kawasan serta budaya tersebut termasuk sebagai heritage daearah atau tidak.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010Tentang Cagar Budaya ditentukan variabel dan kriteria penetapannya.
Pengembangan heritage baik yang berupa obyek atau kawasan harus berdasarkan aturan yang telah ditetapkan untuk nantinya dibuat perencanaan teknisnya terkait pelestarian kawasan, budaya dan obyek dari heritage tersebut.
Perencanaan kawasan heritage menyangkut pelestarian menyangkut obyek dan budaya yang berada pada kawasan tertentu yang juga mengatur bagaimana kawasan tersebut terkait tata ruang kawasannya, selain itu pada obyek heritage juga ditentukan ketentuan teknis jika akan melakukan restorasi beserta larangan perubahannya pada obyek bahkan sampai mengatur bentuk fasade bangunan aslinya. (*Juniar Ilham)
Discussion about this post