Mediatataruang.com – Dulu saat sebuah media menginisiasi penghargaan Pro Otonomi, itulah puncak dimana daerah sedang gencar-gencarnya berupaya berkembang atas upaya dan pemikiran serta inovasi dari daerah.
Kenapa saat ini otonomi daerah semakin berkurang kadarnya atau malah banyak terdegradasi semangat dan pengertiannya.
Hampir semua lini sekarang dijalankan terpusat, bahkan setingkat kementrianpun ngurusin tatacara pelaksanaan apbd.
Aturan kehutanan hanya pusat yang punya hak mengatur dan mengendalikan bahkan penggantian lahan hutan lbh seperti melihat urusan sepele
Pertambangan tak pernah lagi daerah diajak untuk bicara bagaimana pertimbangan dalam penentuan Ijin Usaha Pertambangan, apalagi saat ini tak ada OPD kehutanan di daerah kabupaten.
Keberadaan IUP bagi daerah seperti layaknya vonis kematian aspek lingkungan.
Tataruang dalam aturannya, penyelenggaraannya terpusat, karena semua proses penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan oleh pemerintah pusat.
Proses dan prosedur semua terpusat, meskipun sosialisasinya selalu disampaikan daerah punya andil kuat.
Tak kalah juga, penanganan pandemi pun dilaksanakan terpusat, semua harus terkoordinasi oleh panitia dari pusat, dilaporkan ke pusat dan bergerak karena perintah dari pusat.
Semua aturan dinterpretasi dari pusat, masyarakat terdiam karena sudah paham, kalaupun bergairah karena jiwa pengabdian yng purna.
Tak salah memikirkan investasi, tinggal kita tuding, menunggu hasilnya apakah lebih memperdulikan lingkungan dan masyarakat.
Apakah ini tanda bahwa daerah tak punya lagi keotonomian dan tak boleh lagi punya upaya untuk punya inovasi dan memajukan daerah karena kesadaran sendiri serta keluar dari pandemi bersama bukan hanya karena keinginan pusat.
Benarkah otonomi daerah tak lagi seperti dulu, saat ini hanya berdiri dan berjalan diruang ruang opini yang tak lagi terukur.(*Juniar Ilham)
Discussion about this post