Mediatataruang.com – Dengan terbitnya PP 23 Tahun 2021 yang menjadi turunan dari Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang harusnya menjadi angin segar dalam merespon sektor birokrasi yang akan menjadi lebih baik terutama dalam sektor kehutanan yang kita lihat semakin lama Lahan kritis kita semakin luas.
Adapun peraturan peraturan yang menaungi dalam soal penggunaan kawasan Hutan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2010, Pengunaan Kawasan Hutan dapat dilakukan di Hutan Produksi melalui Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dengan dibebani kewajiban, sebagaimana Bagian Ketiga, Pasal 15, Pemegang izin pinjam pakai Kawasan hutan wajib:
- membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan;
- melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai;
- melaksanakan reboisasi pada lahan kompensasi;
- menyelenggarakan perlindungan hutan;
- melaksanakan reklamasi dan/atau reboisasi pada kawasan hutan yang dipinjam pakai yang sudah tidak digunakan; dan
- melaksanakan kewajiban lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Sementara di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021, Nomenklatur Penggunaan Kawasan melalui Izin Pinjam Pakai dan digantikan dengan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, sebagaimana Pasal 94 Ayat (4), Persetujuan Penggunaan Kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan ayat (3) huruf b angka 2 dapat dilakukan :
Discussion about this post