- pada Provinsi yang terlampaui kecukupan luas Kawasan hutannya; dan atau
- pada Provinsi yang kurang kecukupan luas Kawasan Hutannya

Baca juga: Eni Sumarni (DPD RI): Ada Ke Khawatiran Akan Kelestarian di PP 23/2021

Baca juga : Hasto Kristiyanto : PDI Perjuangan Tolak PP 23/2021 Yang Melupakan Semangat Hutan Lestari
Persetujuan Pinjam pakai Kekurangan Luas Hutan Provinsi
Baca juga : LimaPeta : PP 23 / 2021 Adalah Pengkhianatan Paling Radikal, Batalkan Sebelum Rakyat Membatalkan Mandat
Adapun kewajibannya, sebagaimana Butir (5), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan pada Provinsi yang terlampaui kecukupan luas Kawasan Hutan nya sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) huruf a wajib membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan. Sementara Ayat (6), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan pada Provinsi yang kurang kecukupan luas Kawasan Hutannya, sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b wajib: a. membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan; dan b. membayar PNBP Kompensasi. Keduanya wajib melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS.Membandingkan dua peraturan dimaksud, Nampak jelas perbedaan kewajibannya terutama dalam hal mengganti area Kawasan hutan yang digunakan menjadi cukup membayar PNBP Kompensasi pada hutan Provinsi yang kurang kecukupan luas Kawasan hutannya. Selain itu menjadi tidak jelas dan tidak tegas dalam hal : melaksanakan reboisasi pada lahan kompensasi; menyelenggarakan perlindungan hutan; dan melaksanakan kewajiban lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Discussion about this post