- Apakah PP 23 Tahun 2021 dapat mempertahankan keberadaan hutan?
- Apakah Formula tarif ini sudah mencerminkan rasa keadilan?
- Apakah Kas Negara Akan Bertambah, mengingat dana reboisasi, pemulihan dan merawat Hutan akan sangat besar melebihi dari Formula dalam surat tersebut yang akan dibebankan pada Rakyat melalui APBN?
- Apakah akan terjadi Kerugian Negara mengingat dalam peraturan-peraturan sebelumnya pemegang Ijin memiliki Kewajiban untuk ganti lahan, reboisasi dan lainnya seperti dalam PP 24 Tahun 2010 ataupun P 27 Tahun 2018?
- Apakah akan timbul transaksi-transaksi underhand atau semakin maraknya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dari praktek-praktek kewenangan Aparat?
- Adakah Komitmen Para pihak terkait untuk menjaga dan merawat Hutan menjadi Hutan Lestari?
- Siapa yang diuntungkan? (*)
Page 4 of 4
Discussion about this post