MediaTataRuang – Sepuluh tahun berlalu sejak ditetapkannya Hari Sungai Nasional pada 27 Juli 2011 melalui PP Sungai,Peraturan Pemerintah No 38 tahun 2011 pasal 74 tentang penetapan hari sungai , namun tidak ada kemajuan berarti dalam pemulihan dan tata kelola sungai Indonesia. Faktanya, Bencana banjir dan kekeringan merata hampir di seluruh pelosok nusantara di setiap musim hujan dan kemarau. Sungai bukan menjadi sumber kehidupan bagi warga, namun telah dikemas menjadi nilai proyek infrastruktur, sumber bencana dan fasilitas gratis untuk pembuagan limbah industri.
Penyerapan anggaran terbesar didominasi oleh pemegang otoritas sungai pemerintah pusat di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS ), kebijakan tata kelola sungai hanya diterjemahkan ke dalam besaran nilai proyek infrastruktur massif di badan sungai seperti pembangunan DAM Bendungan dan Tanggul Betonisasi Sungai.
Discussion about this post