Terbukti, pengelolaan sungai di bawah Kemen PUPR telah mengerdilkan urusan sungai hanya pada persoalan bagaimana mengatasi banjir dengan pemikiran instan dengan betonisasi sungai supaya mempercepat aliran air ke laut.
Sungai hanya dianggap saluran drainase pembuangan air kotor, maka sungai dialihfungsikan menjadi bangunan kanal-kanal beton
Perspektif secepat-cepatnya membuang air sungai ke laut adalah perspektif usang warisan kolonialisme dimana Pekerjaan Umum dulunya bernama Dept. van Burgerlijke Openbare Werken atau BOW sering dipelesetin Batavia Onder Water karena dianggap ‘gak becus’ urus banjir. Dari sejarah banjir Batavia dan pembangunan Kanal Banjir Barat dan rencana Kanal Banjir Timur karena konsekuensi dari alih fungsi pemanfaatan lahan di hulu pembukaan hutan menjadi luasan kebun-kebun komoditi karet, tebu, teh dan kopi.
Akar persoalan banjir adalah besarnya beban limpasan air koefisien run off akibat perubahan dan inkonsistensi perlindungan tata ruang di kawasan hulu diteruskan sampai saat ini tanpa sedikitpun intervensi berarti terhadap laju kerusakan daerah tangkapan air (water catchment area), dari data Forest Watch Indonesia tutupan hasil temuannya tahun 2016 terkait kondisi tutupan hutan di hulu DAS Ciliwung yang tersisa kurang dari 12 persen dan secara keseluruhan 29 ribu hektare, dan data keseluruhann hulu-hilir kurang dari 8 % dari total luas Kawasan DAS yang mencapai 38 ribu hektar. Kondisi ini tidak sesuai dengan yang diamanatkan di dalam undang-undang, dimana keberadaan hutan sebagai daerah resapan air yang optimal harus mempunyai luasan yang cukup dengan sebaran proposional, minimal 30 persen dari luas DAS.





