Mediatataruang.com, Sumedang – Tanah yang ditelantarkan oleh pemegang hak atas tanahnya jika dilihat secara fisik tanah tersebut terindikasi sebagai tanah terlantar.
“Tanah yang terindikasi terlantar adalah tanah hak atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya yang belum dilakukan identifikasi dan penelitian,” ujar Asep Riyadi Pembina Gelap Nyawang Nusantara (GNN). kamis (5/8/2021)

Sedangkan yang disebut tanah terlantar, lanjut Asep mengungkapkan berdasarkan Pasal 2Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, menyatakan bahwa, obyek penertiban tanah terlantar meliputi tanah yang sudah diberikan hak oleh Negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.
Discussion about this post