Mediatataruang.com – Hutan dan alam menjadi salah satu yang berperan penting bagi keberlangsungan hidup manusia. Perubahan aturan penggunaan kawasan hutan dari kewajiban lahan kompensasi menjadi PNBP mengancam kelestarian dan keberadaan hutan serta merugikan negara dan masyarakat.
Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Raynaldo G Sembiring menyampaikan implikasi perubahan kompensasi dalam PP Nomor 23 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 akan berdampak pada deforestasi. Hal tersebut terjadi karena tidak ada kriteria yang jelas atau batasan yang ketat untuk frasa melampaui kecukupan luas kawasan hutan dan tutupan hutan.
“PNBP Kompensasi hanya dimaknai sebagai setoran ke kas negara. Sebaiknya ada mekanisme earmarking untuk memastikan bahwa dana ini dapat dialokasikan kepada restorasi ekosistem termasuk tindakan konservasi. Konsekuensinya, perlu ada perubahan mendasar atau penyusunan regulasi tambahan yang mengatur secara ketat kepentingan ekologis dan penyelenggaraan kehutanan,” ujar Reynaldo.
Discussion about this post